Jumat, 09 Januari 2015

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU IPS

0

A.    Pengertian Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.     Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2.     Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.      Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7.      Evaluasi hasil belajar (EHB)
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatife solusi. 

B.     Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan  kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik. 
Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
a.       Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
b.      Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
c.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
d.     Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
e.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).

2.      Menguasasi teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
a.  Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b.   Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
c.    Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
d.      Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
e.    Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
f.  Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.

3.      Pengembangan kurikulum. 
Guru mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru  mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
a.       Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
b.      Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
c.       Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
d.      Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.

4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
a.  Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
b.    Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
c.     Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
e.   Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik,
f.       Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
g.     Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
h.    Guru mampu audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
i.     Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
j.   Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
k.  Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

5.      Pengembangan potensi peserta didik. 
Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
a.       Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
b.      Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
c. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
d.    Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
e.   Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
f.      Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
g.      Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.

6.      Komunikasi dengan peserta didik. 
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu  memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
a. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
b.   Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
c.       Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
d.     Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
e.       Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
f.       Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.

7.      Penilaian dan Evaluasi. 
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
a.  Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
b.   Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
c.   Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
d.     Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
e.     Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

C.     Perancangan Pembelajarn
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksana pembelajaran. Perancangan pembelajaran setidaknya mencakup tiga hal, yaitu:
1.      Identifikasi Kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.
2.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran.Kompetensi yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung. Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik,dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar. Dengan demikian, dalam pembelajaran yang dirancang berdasarkan kompetensi, penilaian tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat subjektif.
3.      Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Dengan demikian rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu sistem.

D.    Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kea rah yang lebih baik. dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal maupun eksternal.
Dalam pembelajaran, tugas guru yan paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu:
1.      Pre Tes (tes awal)
Pre tes digunakan untuk menjajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan.
2.      Proses
Proses dimaksudkan sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
3.      Post Tes
Post Tes digunakan untuk mengetahui penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah di tentukan, untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan yang belum dikuasai dan sebagainya.

E.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan sebagai berikut:
1.  Penilaian kelas
       Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetens tetentu. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali dalam  setiap semester ditunjukan untuk memperbaiki program pembelajaran. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester, dan dilaksanakan secara bersama untuk kelas-kelas paralel, pada umumnya dilakukan ulangan bersama, baik tingkat rayon, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Hal ini dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan mutu pendidikan dan menjaga keakuratan soal-soal yang diujikan. Di samping itu untuk menghemat tenaga dan biaya. Ulangan akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh materi pembelajaran yang telah diberikan. Hasil ujian akhir terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya. Penilain kelas dilakukan guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik, serta menentukan kenaikan kelas.
2. Tes kemampuan dasar
      Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.
3. Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi.
      Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna dapat mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai kentutasan balajar peserta didik dalam satu waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-mata didasarkan ats hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah.
4. Benchmarking
       Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai keunggulan yang memuaskan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai suatu tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemamuan uasah dan keuletannya.
5. Penilaian program
       Penilain program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya denagn tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.

F.      Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilaksanakan dengan sebagai berikut:
1.   Kegiatan ekstra kulikuler
Kegiatan ekstra kulikuler merupakan kegiatan tambahan di suatulembaga pendidikan,yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Meskipun kegiatan ini bersifat ekstra, namun tidak sedikit yang berhasil mangembangkan bakat peserta didik, bahkan dalam kegiatan eskul inilah peserta didik mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, dan dapat membentuk watak dan kepribadian peserta didik. 
2.   Pengayaan dan remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program harian dan mingguan, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi meteri yang  perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
3.   Bimbingan dan konseling pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain itu guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan duru sebagai guru pembimbing.

G.    Cara Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru IPS
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang sangat penting dan bermanfaat bagi guru. Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh setiap guru, khususnya guru mata pelajaran IPS, tujuan dari kompetensi ini guru hendaklah dapat mengelola pembelajaran di kelas dengan baik agar peserta didik lebih cepat mengerti dan mudah memahami pelajaran. Dengan kompetensi pedagogik ini, guru diharapkan dapat membawa siswa memahami pelajaran dengan mudah menghadapi kesulitan belajar yang dihadapi siswa khususnya pada mata pelajaran IPS yang mana lebih menanamkan pada pembinaan mental peserta didik. Melihat mata pelajaran IPS adalah keterpaduan antara pelajaran-pelajaran ilmu sosial maka kompetensi pedagogik sangat diperlukan oleh guru IPS agar peserta didik dapat dengan mudah memahamu materi yang disampaikan.
Cara-cara meningkatkan kompetensi guru ips
1.      Menguasai karakteristik peserta didik
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.      Pengembangan kurikulum
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.      Pengembangan potensi peserta didik
6.      Komunikasi dengan peserta didik
7.      Penilaian dan evaluasi

0 Komentar:

Posting Komentar

cukup dengan saran saya akan sangat terkesan, :)