A. Pengertian
Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3
butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan
dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik
kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian
mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.
Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang
memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal
sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi
masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif,
aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat
mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi
sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan
menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan
menggunakan teknologi.
7.
Evaluasi hasil belajar (EHB)
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang
dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan
pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian
yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan
solusi secara akurat.
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan
wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan
kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian
tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi
anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target
perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi
paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian
masalah dan alternatife solusi.
B. Aspek
dan Indikator Kompetensi Pedagogik
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian
Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh
lima) indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik. Berikut ini
disajikan ketujuh aspek kompetensi
pedagogik beserta indikatornya:
1.
Menguasai karakteristik
peserta didik.
Guru mampu
mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk
membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik,
intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
a. Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
b. Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
c. Guru dapat
mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
d. Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
e. Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f. Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan
(tersisihkan, diolok‐olok,
minder, dsb).
2.
Menguasasi
teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang
mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu
menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik
dan memotivasi mereka untuk belajar:
a. Guru memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan
belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi,
b. Guru selalu memastikan tingkat
pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan
aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
c. Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang
berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
d.
Guru menggunakan berbagai teknik
untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
e. Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
f. Guru memperhatikan respon peserta
didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan
menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
3.
Pengembangan
kurikulum.
Guru mampu
menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan
menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru
mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik:
a. Guru dapat
menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
b. Guru
merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi
ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang
ditetapkan,
c. Guru
mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
d. Guru memilih
materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan
mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
(4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
4.
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap.
Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran
dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan,
guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan
pembelajaran:
a. Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun
secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru
mengerti tentang tujuannya,
b. Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses
belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik
merasa tertekan,
c. Guru
mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia
dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d. Guru
menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses
pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih
dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut,
sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
e. Guru
melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya
dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
f. Guru
melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup
untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan
belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
g. Guru
mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya
sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
h. Guru mampu
audio‐visual
(termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai
tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan
kondisi kelas,
i. Guru memberikan banyak kesempatan
kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan
peserta didik lain,
j. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas
pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik.
Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman
peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
k. Guru
menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk
meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5.
Pengembangan
potensi peserta didik.
Guru mampu
menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka:
a. Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala
bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat
kemajuan masing‐masing.
b. Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik
untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
c. Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya
kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
d. Guru
secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan
perhatian kepada setiap individu.
e. Guru dapat
mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan
belajar masing-masing peserta didik.
f. Guru
memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara
belajarnya masing-masing.
g. Guru
memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk
memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.
Komunikasi
dengan peserta didik.
Guru mampu
berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap
dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
a. Guru
menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi
peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta
didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
b. Guru
memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta
didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau
mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
c. Guru
menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai
tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
d. Guru
menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik
antarpeserta didik.
e. Guru
mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik
yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta
didik.
f. Guru
memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara
lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
7.
Penilaian
dan Evaluasi.
Guru mampu
menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam
proses pembelajarannya:
a. Guru
menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
b. Guru
melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain
penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta
implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi
pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
c. Guru
menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang
sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan
remedial dan pengayaan.
d. Guru
memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal
pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
e. Guru
memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran
yang akan dilakukan selanjutnya.
C. Perancangan
Pembelajarn
Perancangan
pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki
guru, yang akan bermuara pada pelaksana pembelajaran. Perancangan pembelajaran
setidaknya mencakup tiga hal, yaitu:
1. Identifikasi
Kebutuhan
Kebutuhan merupakan
kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau
sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan. Identifikasi kebutuhan
bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar
kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa
memilikinya.
2. Identifikasi
Kompetensi
Kompetensi merupakan
sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama
yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan
menentukan arah pembelajaran.Kompetensi yang harus dipelajari dan dimiliki
peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai
wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung. Penilaian pencapaian
kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta
didik,dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil
belajar. Dengan demikian, dalam pembelajaran yang dirancang berdasarkan
kompetensi, penilaian tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat
subjektif.
3. Penyusunan
Program Pembelajaran
Penyusunan program
pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai
produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program
kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup
kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar,
waktu belajar dan daya dukung lainnya. Dengan demikian rencana pelaksanaan
pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu sistem.
D. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara
peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kea rah
yang lebih baik. dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang
mempengaruhinya, baik faktor internal maupun eksternal.
Dalam pembelajaran, tugas guru yan paling utama adalah
mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal
yaitu:
1. Pre Tes (tes awal)
Pre
tes digunakan untuk menjajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan.
2. Proses
Proses
dimaksudkan sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik.
3. Post Tes
Post
Tes digunakan untuk mengetahui penguasaan peserta didik terhadap kompetensi
yang telah di tentukan, untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan yang belum
dikuasai dan sebagainya.
E. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui
perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat
dilakukan dengan sebagai berikut:
1. Penilaian
kelas
Penilaian
kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan
harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau
kompetens tetentu. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali dalam setiap semester ditunjukan untuk memperbaiki
program pembelajaran. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester, dan
dilaksanakan secara bersama untuk kelas-kelas paralel, pada umumnya dilakukan ulangan
bersama, baik tingkat rayon, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Hal ini
dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan mutu pendidikan dan menjaga
keakuratan soal-soal yang diujikan. Di samping itu untuk menghemat tenaga dan
biaya. Ulangan akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang
diujikan meliputi seluruh materi pembelajaran yang telah diberikan. Hasil ujian
akhir terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik,
dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya. Penilain
kelas dilakukan guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik,
mendiagnosa kesulitan belajar, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik, serta menentukan kenaikan kelas.
2. Tes kemampuan dasar
Tes
kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program
remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.
3. Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi.
Pada
setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian
guna dapat mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai kentutasan
balajar peserta didik dalam satu waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi,
kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar
tidak semata-mata didasarkan ats hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah.
4. Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar
untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai
keunggulan yang memuaskan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan
sehingga peserta didik dapat mencapai suatu tahap keunggulan pembelajaran yang
sesuai dengan kemamuan uasah dan keuletannya.
5. Penilaian program
Penilain
program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan
secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional, serta kesesuaiannya denagn tuntutan perkembangan masyarakat, dan
kemajuan zaman.
F. Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta
didik dapat dilaksanakan dengan sebagai berikut:
1. Kegiatan ekstra kulikuler
Kegiatan
ekstra kulikuler merupakan kegiatan tambahan di suatulembaga pendidikan,yang
dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Meskipun kegiatan ini bersifat ekstra,
namun tidak sedikit yang berhasil mangembangkan bakat peserta didik, bahkan
dalam kegiatan eskul inilah peserta didik mengembangkan berbagai potensi yang
dimilikinya, dan dapat membentuk watak dan kepribadian peserta didik.
2. Pengayaan dan remedial
Program
ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program harian dan mingguan, untuk
digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah
dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi meteri yang perlu diulang, peserta didik yang wajib
mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
3. Bimbingan dan konseling pendidikan
Sekolah
berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang
menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain itu guru mata pelajaran
yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan
memfungsikan duru sebagai guru pembimbing.
G.
Cara
Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru IPS
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang sangat
penting dan bermanfaat bagi guru. Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh
setiap guru, khususnya guru mata pelajaran IPS, tujuan dari kompetensi ini guru
hendaklah dapat mengelola pembelajaran di kelas dengan baik agar peserta didik
lebih cepat mengerti dan mudah memahami pelajaran. Dengan kompetensi pedagogik
ini, guru diharapkan dapat membawa siswa memahami pelajaran dengan mudah
menghadapi kesulitan belajar yang dihadapi siswa khususnya pada mata pelajaran
IPS yang mana lebih menanamkan pada pembinaan mental peserta didik. Melihat
mata pelajaran IPS adalah keterpaduan antara pelajaran-pelajaran ilmu sosial
maka kompetensi pedagogik sangat diperlukan oleh guru IPS agar peserta didik
dapat dengan mudah memahamu materi yang disampaikan.
Cara-cara meningkatkan kompetensi guru ips
1.
Menguasai
karakteristik peserta didik
2.
Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan
kurikulum
4.
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5.
Pengembangan
potensi peserta didik
6.
Komunikasi
dengan peserta didik
7.
Penilaian dan
evaluasi
0 Komentar:
Posting Komentar
cukup dengan saran saya akan sangat terkesan, :)